Senin, 11 Maret 2013

Sengketa Lahan TNI dan Purnawirawan!


Pendapat ane gan !
Sengketa rumah dinas antara purnawirawan dan TNI aktif merupakan persoalan yang dilematis. Di satu sisi TNI masih kekurangan rumah dinas untuk para prajurit yang aktif. Sedangkan, di sisi lain pemerintah juga dirasa perlu memperhatikan aspek kemanusiaan para purnawirawan.
Seperti yang kita ketahui, persoalan rumah Negara sudah di atur dalam Perpres RI No. 11/ 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Dalam pasal 1 ayat 2,3, dan 4 disebutkan bahwa rumah Negara dibagi menjadi 3 golongan. Rumah Golongan I dipergunakan untuk pegawai negeri yang memegang jabatan tertentu dan jangka waktu penghunian bergantung pada masa jabatan. Rumah gol II adalah rumah yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan instansi, hanya didiami selama peagwai tersebut pegawai negeri aktif dan apabila sudah pension atau berhenti rumah tersebut harus dikembalikan kepada Negara. Rumah gol III adalah rumah yang tidak termasuk dalam gol I, II dan bisa dijual kepada penghuninya.
Dalam kasus ini, rumah Negara yang berada pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI termasuk dalam gol rumah I dan II. Tidak ada gol III. Jika kita merujuk pada Perpres RI No. 11/ 2008, dimungkinkan dilakukan perubahan status rumah dari gol II menjadi  III denagn persyaratan tertentu. Yaitu, rumah Negara tersebut telah berumur paling singkat 10 tahun, status hak atas tanah sudah ditetapkan menurut undang-undang, rumah tidak dalam keadaan bersengketa, penghuninya memiliki masa kerja minimal 10 tahun, penghuni memiliki SIP yang sah dan suami atau istri bersangkutan belum pernah membeli/ memperoleh fasilitas rumah/tanah Negara, penghuni bersedia mengajukan permohonan pengalihan Hak Rumah Negara paling singkat  1 tahun sejak rumah menjadi rumah golongan III dan memiliki perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pimpinan Instansi, jika rumah berbentuk rumah susun. Denagn demikian, apabila persyaratan tersebut dapat dipenuhi, penghuni bisa mengjukan permohonan pengalihan status kepada pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk. Ketika rumah tersebut berubah status menjadi gol III, maka penghuni bisa membelinya dari Negara dengan harga yang terjangkau.
Akan tetapi, muncul persoalan lain ketika Negara menjual rumah tersebut kepada para purnawirawan. Tentunya Negara akan dihadakan pada beban untuk pengadaan kembali rumah Negara yang baru untuk prajurit aktif. Sesuai dengan Perpres RI No. 11/2008, pengadaan dapat dilakukan melelui beberapa cara yaitu, pembelian, pembangunan, tukar menukar atau tukar bangun, dan hibah. Mungkin Negara bisa memanfaatkan hibah baik dari pemda atau BUMN/BUMD. Denagn begitu, kita bisa mendapatkan rumah dengan biaya yang murah untuk prajurit aktif. Bukanlah tindakan yang bijak kalau Negara mengusir para purnawirawan yang telah meghuni rumah tersebut selama berpuluh tahun dan tidak punya tempat tinggal lain. Setidaknya para purnawirawan diberi kesempatan menempati rumah tersebut sampai yang bersangkutan beserta istrinya meninggal dunia. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan para purnawirawan TNI ini.
Permasalahan ini sebenarnya berawal dari kurangnya baiknya manajemen rumah Negara di Indonesia. Dengan kondisi saat ini, maka yang dapat dialkuakn pemerintah adalah segera membangun kompleks perumahan bagi TNI. Selain itu, harus ada  aturan yang jelas dan tegas menyangkut penggunaan rumah  dinas agar dikemudian hari tidak akan terjadi lagi konflik. Upaya penertiban perlu dilakukan kepada rumah yang dihuni oleh masyarakat umum atau hanya dihuni oleh anak purnawirawan yang tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut.   
 

   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar