Pendapat ane gan !
Sengketa rumah dinas antara purnawirawan dan TNI aktif
merupakan persoalan yang dilematis. Di satu sisi TNI masih kekurangan rumah
dinas untuk para prajurit yang aktif. Sedangkan, di sisi lain pemerintah juga
dirasa perlu memperhatikan aspek kemanusiaan para purnawirawan.
Seperti yang kita ketahui, persoalan rumah Negara sudah di
atur dalam Perpres RI No. 11/ 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan
Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Dalam pasal 1
ayat 2,3, dan 4 disebutkan bahwa rumah Negara dibagi menjadi 3 golongan. Rumah
Golongan I dipergunakan untuk pegawai negeri yang memegang jabatan tertentu dan
jangka waktu penghunian bergantung pada masa jabatan. Rumah gol II adalah rumah
yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan instansi, hanya didiami selama
peagwai tersebut pegawai negeri aktif dan apabila sudah pension atau berhenti
rumah tersebut harus dikembalikan kepada Negara. Rumah gol III adalah rumah
yang tidak termasuk dalam gol I, II dan bisa dijual kepada penghuninya.
Dalam kasus ini, rumah Negara yang berada pada lingkungan
Kementerian Pertahanan dan TNI termasuk dalam gol rumah I dan II. Tidak ada gol
III. Jika kita merujuk pada Perpres RI No. 11/ 2008, dimungkinkan dilakukan
perubahan status rumah dari gol II menjadi
III denagn persyaratan tertentu. Yaitu, rumah Negara tersebut telah
berumur paling singkat 10 tahun, status hak atas tanah sudah ditetapkan menurut
undang-undang, rumah tidak dalam keadaan bersengketa, penghuninya memiliki masa
kerja minimal 10 tahun, penghuni memiliki SIP yang sah dan suami atau istri
bersangkutan belum pernah membeli/ memperoleh fasilitas rumah/tanah Negara,
penghuni bersedia mengajukan permohonan pengalihan Hak Rumah Negara paling
singkat 1 tahun sejak rumah menjadi
rumah golongan III dan memiliki perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pimpinan
Instansi, jika rumah berbentuk rumah susun. Denagn demikian, apabila
persyaratan tersebut dapat dipenuhi, penghuni bisa mengjukan permohonan
pengalihan status kepada pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk. Ketika
rumah tersebut berubah status menjadi gol III, maka penghuni bisa membelinya
dari Negara dengan harga yang terjangkau.
Akan tetapi, muncul persoalan lain ketika Negara menjual
rumah tersebut kepada para purnawirawan. Tentunya Negara akan dihadakan pada
beban untuk pengadaan kembali rumah Negara yang baru untuk prajurit aktif.
Sesuai dengan Perpres RI No. 11/2008, pengadaan dapat dilakukan melelui
beberapa cara yaitu, pembelian, pembangunan, tukar menukar atau tukar bangun,
dan hibah. Mungkin Negara bisa memanfaatkan hibah baik dari pemda atau
BUMN/BUMD. Denagn begitu, kita bisa mendapatkan rumah dengan biaya yang murah
untuk prajurit aktif. Bukanlah tindakan yang bijak kalau Negara mengusir para
purnawirawan yang telah meghuni rumah tersebut selama berpuluh tahun dan tidak
punya tempat tinggal lain. Setidaknya para purnawirawan diberi kesempatan
menempati rumah tersebut sampai yang bersangkutan beserta istrinya meninggal
dunia. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan para
purnawirawan TNI ini.
Permasalahan ini sebenarnya berawal dari kurangnya baiknya
manajemen rumah Negara di Indonesia. Dengan kondisi saat ini, maka yang dapat
dialkuakn pemerintah adalah segera membangun kompleks perumahan bagi TNI.
Selain itu, harus ada aturan yang jelas
dan tegas menyangkut penggunaan rumah
dinas agar dikemudian hari tidak akan terjadi lagi konflik. Upaya
penertiban perlu dilakukan kepada rumah yang dihuni oleh masyarakat umum atau
hanya dihuni oleh anak purnawirawan yang tidak lagi memiliki hak atas rumah
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar